Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-50-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 45/MENHUT-II/2005 TENTANG PEDOMAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang dapat diberikan Tugas Belajar adalah pegawai yang memenuhi syarat -syarat sebagai berikut :
a. Status PNS;
b. Lulus seleksi 4 (empat) kriteria utama Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur kehutanan yaitu : integritas moral, profesional, kepemimpinan dan kerjasama;
c. Nilai DP3 2 (dua) tahun terakhir minimal baik untuk semua unsur;
d. Batas usia maksimal 35 tahun untuk program Diploma dan Sarjana (S1), 43 tahun untuk program S2, dan 45 tahun untuk program S3;
e. Bidang studi sesuai dengan kebutuhan Departemen Kehutanan sebagaimana tercantum pada Rencana Pendidikan;
f. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin pegawai dengan kategori berat dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir atau hukuman disiplin pegawai dengan kategori sedang dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS;
g. Ada rekomendasi dari unit kerja Eselon I yang bersangkutan;
h. Telah diterima pada Perguruan Tinggi tempat belajar; dan
i. Bagi Pejabat Fungsional mencapai Jenjang Utama batas usia 65 Tahun dengan indeks prestasi setara cumlaude dapat dipertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan program S3 dengan batas usia maksimal 2N sebelum usia pensiun (catatan : N adalah jangka waktu tugas belajar).
(2) PNS yang dapat diberikan Diklat Jangka Panjang adalah pegawai yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Status PNS (PNS);
b. Nilai DP3 2 (dua) tahun terakhir minimal baik untuk semua unsur;
c. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin pegawai dengan kategori berat dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS;
d. Ada rekomendasi dari unit kerja Eselon I.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Diklat Kehutanan bersama-sama Biro kepegawaian.
Koreksi Anda
