Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib diterbangkan oleh pilot yang telah tersertifikasi.
(2) Perbandingan antara jumlah pesawat terbang microlight trike dengan pilot adalah 1 : 2, yang dipersiapkan oleh masing-masing satuan kerja.
(3) Pilot pesawat terbang microlight trike wajib terbang minimal 15 jam terbang secara tandem, dan mampu menerbangkan secara solo minimal 5 jam terbang.
(4) Pilot pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (general check up), minimal 1 (satu) tahun sekali.
(5) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi tersertifikasinya pilot pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
