Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kualitas hasil pemeliharaan pesawat untuk menjamin pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan secara efektif, ekonomis, praktis dan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib melakukan pengendalian mutu atas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
