Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian mutu atas alat uji ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, untuk meyakinkan kesesuaian perawatan yang dilakukan dengan ketentuan teknik yang dipersyaratkan.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur-unsur:
a. alat uji ukur; dan
b. sarana perawatan.
(3) Kegiatan pengendalian alat uji dan alat ukur meliputi:
a. Pemeriksaan ketepatan dan kelengkapan informasi pada stiker atau identifikasi lainnya yang menunjukkan jaminan keandalan dan batas waktu peralatan tersebut;
b. Pengawasan atas penempatan dan pemeliharaan alat uji atau alat ukur dalam penyimpanan serta kesesuaian penggunaannya dengan fungsi dan batas kemampuannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pengawasan atas pelaksanaan kalibrasi alat uji ukur sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan;
d. Pengawasan atas kualifikasi dan kemampuan profesi (professionalism) personil peralatan.
Koreksi Anda
