Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu atas pemeliharaan piranti lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan : a. Pembuatan manual, drawing, instruksi teknik udara/pedoman teknik, yang berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan teknik kegiatan fabrikasi/pemeliharaan pesawat microlight trike; b. Pemutakhiran atas manual, drawing, instruksi/pedoman teknik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike.
Koreksi Anda