Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike dengan tingkat keandalan dan kesiapan yang tinggi, pesawat perlu dipelihara agar terjamin kualitas pesawat yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk menjaga kualitas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka perlu pengendalian mutu (quality control) atas pemeliharaan yang dilakukan.
(3) Pengendalian mutu pemeliharaan (quality control) atas pemeliharaan tersebut, meliputi :
a. Pengendalian mutu atas pemeliharaan piranti lunak;
b. Pengendalian mutu atas alat uji ukur dan sarana untuk memelihara pesawat;
c. Pengendalian mutu atas kualitas material yang digunakan untuk memelihara pesawat;
d. Pengendalian mutu personil yang melakukan pemeliharaan pesawat; dan
e. Pengendalian kualitas hasil pemeliharaan pesawat.
Koreksi Anda
