Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib dirawat secara rutin maupun berkala sesuai dengan manual perawatan pesawat microlight trike sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib dilakukan oleh lembaga dan/atau personil yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
(3) Setiap pesawat terbang microlight trike selama beroperasi wajib memiliki jadwal perawatan.
(4) Perawatan pesawat terbang microlight trike terdiri atas :
a. perawatan preventif; dan
b. perawatan korektif.
(5) Perawatan preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya kegagalan komponen.
(6) Perawatan korektif ditujukan untuk memperbaiki komponen yang rusak agar berfungsi kembali.
Koreksi Anda
