Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan microlight trike yang memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilengkapi dengan perizinan sebagai berikut:
a. izin angkutan udara bukan niaga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sertifikat pendaftaran pesawat (certificate of registration); dan/atau
c. sertifikat kelaikudaraan pesawat (certificate of airworthiness).
Koreksi Anda
