Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian pesawat terbang microlight trike adalah suatu proses kegiatan : a. penggunaan; b. perawatan; dan c. pemeliharaan; (2) Dalam melakukan kegiatan pengoperasian pesawat terbang microlight trike sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan personil penerbangan beserta bandar udara (BANDARA). (3) Pengoperasian pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Koreksi Anda