Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Seluruh pendanaan yang berkaitan dengan proses perizinan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, dan segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini, dibebankan kepada DIPA Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
Koreksi Anda
