Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Kinerja pesawat terbang microlight trike;
b. Personil penerbangan;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis;
d. Manual pengoperasian pesawat dan manual perawatan pesawat;
dan
e. BANDARA Khusus Kehutanan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
