Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. Kinerja pesawat terbang microlight trike; b. Personil penerbangan; c. Pelaksanaan bimbingan teknis; d. Manual pengoperasian pesawat dan manual perawatan pesawat; dan e. BANDARA Khusus Kehutanan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda