Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengoperasian, Perawatan, dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan, merupakan salah satu instrumen pembinaan teknik di bidang pengoperasian, perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan kementerian agar terjamin keamanan dan keselamatan penerbangannya.
(2) Guna meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pembinaan teknik terhadap pengoperasian pesawat terbang microlight trike.
(3) Pembinaan teknik melalui penetapan kebijakan, bimbingan teknis, peningkatan kapasitas, supervisi, dan fasilitasi perawatan pesawat, fasilitasi peningkatan kapasitas personil meliputi pilot, personil ATC, dan personil perawat pesawat, dan fasilitasi perizinan dalam bidang penerbangan dan kebandarudaraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
