Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang kehadiran yang belum diatur dalam peraturan ini diatur dengan peraturan Eselon I dari unit satuan kerja PNS yang bersangkutan yang salah satunya berbasis pada tingkat kehadiran pegawai;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id