Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang kehadiran yang belum diatur dalam peraturan ini diatur dengan peraturan Eselon I dari unit satuan kerja PNS yang bersangkutan yang salah satunya berbasis pada tingkat kehadiran pegawai;
Koreksi Anda
