Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan unit kerja menyampaikan rekapitulasi daftar hadir yang telah disahkan secara berjenjang kepada kepala unit pemberi insentif paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
