Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan satuan unit kerja menyampaikan rekapitulasi daftar hadir yang telah disahkan secara berjenjang kepada kepala unit pemberi insentif paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda