Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. Cuti tahunan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama;
b. Cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus- menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan;
c. Cuti sakit terdiri dari :
1. Selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan memberitahukan kepada atasannya;
2. Lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter;
3. Lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
d. Cuti paling lama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dalam hal Pegawai perempuan yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan;
e. Cuti bersalin, paling lama 3 (tiga) bulan diberikan kepada Pegawai perempuan untuk persalinan anak pertama dan kedua ;
f. Cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan orang tua, saudara meninggal/sakit keras, pengurusan waris, melangsungkan perkawinan yang pertama;
g. Cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
