Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Cuti tahunan, paling lama 12 (dua belas) hari kerja dipotong cuti bersama; b. Cuti besar, paling lama 3 (tiga) bulan dan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus- menerus serta menghilangkan hak cuti tahunan dalam tahun tersebut termasuk kepentingan urusan keagamaan; c. Cuti sakit terdiri dari : 1. Selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari dengan memberitahukan kepada atasannya; 2. Lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan surat keterangan dokter; 3. Lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; d. Cuti paling lama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dalam hal Pegawai perempuan yang mengalami keguguran dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan; e. Cuti bersalin, paling lama 3 (tiga) bulan diberikan kepada Pegawai perempuan untuk persalinan anak pertama dan kedua ; f. Cuti karena alasan penting, paling lama 2 (dua) bulan dengan alasan orang tua, saudara meninggal/sakit keras, pengurusan waris, melangsungkan perkawinan yang pertama; g. Cuti di luar tanggungan negara, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda