Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kementerian Kehutanan yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor dan atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan kepada pejabat struktural pengelola kepegawaian dengan menunjukkan bukti pendukung baik secara tertulis maupun secara elektronik yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda