Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah mendapat persetujuan cuti dari pejabat yang berwenang, wajib menyampaikan surat persetujuan cuti tersebut kepada petugas yang bertanggung jawab masalah kepegawaian selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum melaksanakan cuti.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya, dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau pejabat yang berwenang dibidang kesehatan.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak dapat mengajukan permohonan cuti karena alasan penting atau cuti tahunan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada atasan langsung.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan izin kepada atasan langsungnya.
(5) Bukti ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4) disampaikan oleh atasan langsung pegawai kepada pejabat struktural pengelola kepegawaian.
Koreksi Anda
