Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Toleransi penghitungan kehadiran dan kepulangan jam kerja adalah 30 (tiga puluh) menit.
(2) Bagi pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas jaga atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dikecualikan dari ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan kehadiran PNS untuk kegiatan-kegiatan seperti tercantum pada pasal 3 ayat (4) diatur tersendiri oleh pejabat eselon I satuan kerja PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda
