Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik. (2) Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang maka pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir kecuali ada keterangan tertulis dari atasan langsung. (3) Apabila daftar hadir dan daftar pulang secara mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia, disediakan daftar hadir dan daftar pulang secara manual oleh unit kerja masing-masing. (4) Ketentuan mengenai bentuk formulir daftar hadir dan daftar pulang secara manual yang disahkan oleh kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda