Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Hari kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan ditetapkan lima (5) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda
