Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan dalam melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).
(2) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang 10 (sepuluh) tahun Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal baru yaitu Pasal 2.A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2.A Pelaksanaan IHMB tidak diwajibkan bagi pemegang IUPHHK-HA yang pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, sedang dalam proses perpanjangan.
3. Ketentuan Lampiran pada Bab II angka 2.2 diubah sehingga keseluruhan Bab II angka 2.2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
2.2. Waktu Pelaksanaan :
1. Pelaksanaan IHMB dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 10 (sepuluh) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Hasil IHMB menjadi dasar perhitungan Annual Alowable Cut (AAC) untuk IUPHHK-HA dan dasar perhitungan etat untuk IUPHHK-HT kayu pertukangan.
3. Bagi IUPHHK-HT, kewajiban IHMB dilaksanakan pada tanaman pokok sekurang-kurangnya telah memasuki daur kedua yang mewakili semua kelas umur.
4. Bagi IUPHHK-HA yang sedang berjalan, IHMB diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2011.
4. Ketentuan Lampiran pada Bab III angka 3.3 huruf B, diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 2.A, dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 6, yang berbunyi sebagai berikut:
2.A Dalam menentukan jumlah plot contoh dapat dilakukan menggunakan cara:
a. Setiap kompartemen diwakili satu plot contoh (one plot one compartment) untuk luasan IUPHHK-HA lebih besar dari 100.000 Ha;
atau
b. Menggunakan Tabel 1. Jumlah plot yang perlu dibuat untuk kelas luasan efektif tertentu.
6. Pada petak-petak yang tidak dapat diinventarisasi karena tidak adanya aksesibilitas yang disebabkan aspek fisik dan sosial yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pendugaan sediaan tegakan menggunakan model-model penduga volume berbasis citra satelit minimal resolusi tinggi (citra satelit berumur maksimum 2 tahun terakhir), dan penentuan sediaan tegakan menurut kelas diameter dan kelompok jenis didasarkan pada plot-plot contoh di sekitarnya.
5. Ketentuan Lampiran pada Bab IV angka 4.1 angka 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
3. Pembagian kelas umur pada hutan tanaman untuk kayu pulp digunakan dua kelas umur yaitu < 4 tahun dan > 4 tahun, sedangkan untuk kayu pertukangan digunakan interval umur 5 tahun.
Untuk hutan tanaman dengan rotasi di atas 50 tahun digunakan interval 10 tahun.
6. Ketentuan Lampiran pada Bab IV angka 4.4, diantara huruf B dan huruf C, disisipkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf B.1, yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
B.1 Dalam penentuan jumlah plot, maka perusahaan:
a. dapat menggunakan Tabel 6 tentang Perkiraan jumlah plot dan jarak antar plot pada setiap kisaran luas IUPHHK-HT; atau
b. disesuaikan dengan inventarisasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan syarat paling sedikit:
1) Intensitas sampling lebih dari 0,5 %;
2) Mewakili seluruh kelas umur dan jenis tanaman; dan 3) Tersebar merata di seluruh areal.
7. Ketentuan Lampiran pada Bab IX, setelah format laporan ditambahkan satu Paragraf baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Khusus pemegang IUPHHK-HT, laporan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan cq. Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman dapat berupa rekapitulasi laporan (Bab IV Hasil Inventarisasi Hutan) yang dilengkapi dengan electronic file (soft copy seluruh laporan) dan Pakta Integritas.
8. Ketentuan Lampiran pada Bab X Evaluasi Hasil IHMB, angka 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
2. Evaluasi hasil IHMB dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah pelaporan hasil IHMB diterima oleh Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
Koreksi Anda
