Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.5/Menhut-II/2009 Tanggal : 27 Januari 2009 Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 1. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam a. Koordinasi penataan batas dan penetapan kawasan hutan b. Sosialisasi peraturan bidang penggunaan kawasan hutan c. Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya hutan d. Pembinaan penafsiran cita landsat dan pembuatan peta tematik e. Pembangunan model kesatuan pengelolaan hutan model f. Pengawasan dan pengendalian pengamanan hutan g. Pemantauan penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan h. Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan i. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat j. Pembinaan pelaksanaan pemanfaatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu k. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat l. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat m. Pemantauan rencana pemenuhan bahan baku industri kayu dan produksi izin usaha industri primer hasil hutan kayu n. Pembinaan penatausahaan hasil hutan o. Pembinaan personil penyuluh kehutanan p. Fasilitasi penyuluhan kehutanan q. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 2. Gubernur Sumatera Utara a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Fasilitasi review tata ruang c. Pemantauan dokumentasi tata batas d. Pengawasan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pemantauan penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan f. Fasilitasi penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi g. Koordinasi pemantuan usulan lokasi areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam/hutan tanaman h. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan alam i. Pemantauan dan evaluasi produksi hasil hutan alam dan hutan tanaman. j. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari pada hutan alam dan hutan tanaman k. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan alam produksi lestari l. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat m. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat n. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi o. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan p. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri hasil hutan q. Pemantauan dan pengendalian industri pengolahan hasil hutan kayu t. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan u. Pemantauan penerimaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak v. Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil hutan w. Pembinaan personil penyuluh kehutanan x. Fasilitasi penyuluhan kehutanan y. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat z. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 3 Gubernur Sumatera Barat a. Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya hutan b. Pemantauan permasalahan kawasan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan perlindungan hutan e. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Pembinaan dan pengendalian pemadaman kebakaran hutan g. Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan h. Pemantauan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam i. Fasilitasi penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi j. Koordinasi pemantauan usulan lokasi areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan k. Pemantauan produksi hasil hutan l. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari m. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan alam produksi lestari n. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat o. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat p. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi q. Pemantauan dan evaluasi penggunaan peralatan pemanfaatan hutan r. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri hasil hutan s. Pemantauan dan pengendalian industri pengolahan hasil hutan kayu t. Pemantauan penerimaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak u. Pembinaan peredaran hasil hutan v. Pembinaan personil penyuluh kehutanan w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan x. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat y. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 4. Gubernur Riau a. Pemantauan perubahan kawasan hutan b. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan d. Pemantauan penanganan kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan e. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan f. Fasilitasi penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi g. Koordinasi pemantauan usulan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu h. Pengawasan dan pengamanan areal eks HPH/HPHTI i. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari j. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan alam produksi lestari k. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja tahunan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu l. Pemantauan dan evaluasi produksi hasil hutan m. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan n. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi o. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat p. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat q. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri primer hasil hutan r. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan s. Pembinaan dan pengendalian industri pengolahan hasil hutan kayu t. Pemantauan penerimaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak u. Pembinaan peredaran hasil hutan v. Pembinaan personil penyuluh kehutanan w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan x. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat y. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 5. Gubernur Kepulauan Riau a. Pembinaan pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan b. Fasilitasi penyusunan rancang bangun kesatuan pengelolaan hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan e. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan lindung f. Pembinaan penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi g. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat h. Pembinaan penatausahaan hasil hutan i. Pembinaan personil penyuluh kehutanan j. Fasilitasi penyuluhan kehutanan k. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat l. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 6. Gubernur Jambi a. Pemantauan dan evaluasi perubahan kawasan hutan b. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Sosialisasi peraturan perundang-undangan pengamanan hutan e. Pembinaan penyidik pegawai negeri sipil dan polisi kehutanan f. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan g. Sosialisasi kebakaran hutan h. Fasilitasi pengembangan sistem dan deteksi dini kebakaran hutan i. Pemantauan dan pengendalian perambahan di dalam kawasan hutan lindung j. Pembinaan penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi k. Koordinasi pemantauan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman l. Pengawasan dan pengamanan areal eks HPH/HPHTI m. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari n. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan o. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu p. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat q. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan r. Pembinaan dan pengendalian bahan baku industri primer kehutanan s. Pembinaan dan pengendalian produk industri primer kehutanan t. Pemantauan penerimaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak u. Pembinaan personil penyuluh kehutanan v. Fasilitasi penyuluhan kehutanan w. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat x. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 7. Gubernur Bengkulu a. Pemantauan perubahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumentasi tata batas kawasan hutan c. Pembinaan dan pengendalian operasi pengamanan hutan d. Pembinaan dan pengendalian operasi kebakaran hutan e. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi f. Pembinaan dan pengendalian rencana pemenuhan bahan baku dan produk industri primer kehutanan g. Pembinaan dan pengendalian industri primer kehutanan h. Pembinaan personil pengujian hasil hutan i. Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil hutan j. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengujian dan penatausahaan hasil hutan k. Pembinaan personil penyuluh kehutanan l. Fasilitasi penyuluhan kehutanan m. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat n. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 8. Gubernur Sumatera Selatan a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumentasi tata batas c. Pembinaan dan pengendalian operasi pengamanan hutan d. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan e. Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan f. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan lindung g. Fasilitasi penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi h. Koordinasi pemantauan calon lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu i. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu j. Pemantauan produksi dan penggunaan peralatan pemanfaatan hasil hutan kayu k. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari l. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat m. Fasilitasi pembangunan hutan tanaman rakyat n. Pemantauan dan pengendalian rencana pemenuhan bahan baku industri dan produk industri primer kehutanan o. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan p. Pembinaan dan pengendalian industri primer kehutanan q. Pemantauan penatausahaan iuran kehutanan r. Pemantauan peredaran hasil hutan s. Pembinaan personil penyuluh kehutanan t. Fasilitasi penyuluhan kehutanan u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 9. Gubernur Bangka Belitung a. Pemantauan masalah kawasan hutan b. Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengendalian operasi pengamanan hutan d. Pembinaan personil tenaga pengamanan hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan e. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Sosialisasi dan penyuluhan pencegahan kebakaran hutan g. Fasilitasi penguatan kelembagaan pengendalian kebakaran hutan h. Fasilitasi penyusunan program dan rencana pengelolaan kawasan konservasi i. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat j. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat k. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan l. Pembinaan dan pengendalian industri pengolahan hasil hutan kayu m. Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil hutan n. Pembinaan personil penyuluh kehutanan o. Fasilitasi penyuluhan kehutanan p. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat q. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 10. Gubernur Lampung a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas c. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan hutan d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pembinaan personil dan sarana prasarana pengamanan hutan f. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan g. Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan h. Fasilitasi pengembangan sistem dan deteksi dini penanggulangan kebakaran hutan i. Pembinaan personil tenaga pengendalian kebakaran hutan j. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari k. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu l. Pemantauan produksi dan penggunaan alat Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu m. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan n. Pemeliharaan eks model hutan tanaman rakyat o. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat p. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat q. Pemantauan dan pengendalian rencana pemenuhan bahan baku dan produksi industri primer hasil hutan s. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan t. Pembinaan dan pemantauan penerimaan negara bukan pajak u. Pembinaan peredaran hasil hutan v. Pembinaan personil penyuluh kehutanan w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan x. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat y. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 11. Gubernur Banten a. Sosialisasi peraturan bidang pinjam pakai kawasan hutan b. Sosialisasi peraturan bidang pengukuhan kawasan hutan c. Fasilitasi review tata ruang d. Pemantauan permasalahan kawasan hutan e. Pemantauan dokumen tata batas f. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan g. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan h. Pembinaan dan pengendalian pengendalian kebakaran hutan i. Koordinasi pengelolaan kawasan konservasi j. Pemantauan dan pengendalian rencana pemenuhan bahan baku industri kayu dan produksi industri primer hasil hutan kayu k. Pembinaan bahan baku dan produk industri primer hasil hutan kayu l. Fasilitasi restrukturisasi industri primer hasil hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan m. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak n. Pembinaan personil tenaga teknis pengujian hasil hutan o. Pembinaan dan pengendalian peredaran hasil hutan p. Pembinaan personil penyuluh kehutanan q. Fasilitasi penyuluhan kehutanan r. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat s. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 12. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta a. Pemantauan tata batas ulang luas kawasan hutan b. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan lindung dan hutan kota c. Pembinaan dan pengendalian hutan lindung d. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan kayu e. Pemantauan produksi dan peredaran hasil hutan f. Koordinasi penertiban hasil hutan g. Pembinaan personil penyuluh kehutanan h. Fasilitasi penyuluhan kehutanan i. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat j. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 13 Gubernur Jawa Barat a. Pembinaan pemetaan kawasan hutan b. Pemantauan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan c. Pembinaan penyusunan neraca sumberdaya hutan d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Fasilitasi dan pembinaan personil pengamanan hutan f. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan g. Pembinaan dan pengendalian pemadaman kebakaran hutan h. Pembinaan pengelolaan kawasan konservasi i. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan j. Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bahan baku dan produk industri pengolahan hasil hutan k. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak l. Pembinaan personil penyuluh kehutanan m. Fasilitasi penyuluhan kehutanan n. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat o. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 14. Gubernur Jawa Tengah a. Pemantauan perubahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan e. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan f. Pembinaan pengelolaan taman hutan raya g. Pembinaan dan pengendalian kualitas pengelolaan hutan lestari h. Pembinaan dan pengendalian usaha pemanfaatan hutan i. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan tanaman j. Fasilitasi restrukturisasi industri kehutanan k. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan kayu l. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak m. Pembinaan dan penertiban peredaran hasil hutan n. Pelatihan pengukuran dan pengenalan jenis hasil hutan o. Pembinaan personil penyuluh kehutanan p. Fasilitasi penyuluhan kehutanan q. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat r. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 15. Gubernur Daerah Istimewa Jogyakarta a. Pembinaan penyusunan statistik kehutananan b. Pemantauan pemetaan digital layer c. Pemantauan rencana pengaturan hasil hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan kesatuan pengelolaan hutan d. Fasilitasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan e. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan f. Pembinaan personil pengamanan hutan g. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan h. Pemantauan dan pengendalian kebakaran hutan i. Koordinasi pembangunan dan pengembangan hutan tanaman rakyat j. Koordinasi pemantauan calon real hutan tanaman rakyat k. Pemantauan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak l. Pemantauan produksi dan penertiban peredaran hasil hutan m. Pembinaan personil penyuluh kehutanan n. Fasilitasi penyuluhan kehutanan o. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat p. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 16. Gubernur Jawa Timur a. Pemantauan tukar menukar pinjam pakai kawasan hutan b. Pemantauan permasalahan kawasan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan e. Pelatihan pemadaman kebakaran hutan f. Pembinaan pemanfaatan jasa lingkungan g. Koordinasi pengelola kawasan konservasi h. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi i. Pemantauan industri primer hasil hutan kayu j. Pemantauan pemasaran hasil hutan k. Pembinaan personil penyuluh kehutanan l. Fasilitasi penyuluhan kehutanan m. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat n. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 17. Gubernur Bali a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas kawasan hutan c. Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan d. Pelatihan personil pelaksana kesatuan pengelolaan hutan e. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan f. Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan g. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi h. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat i. Pembinaan industri hasil hutan j. Pemantauan pemasaran hasil hutan k. Pembinaan pengendalian peredaran hasil hutan o. Pembinaan personil penyuluh kehutanan p. Fasilitasi penyuluhan kehutanan q. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat r. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 18. Gubernur Nusa Tenggara Barat a. Pembinaan pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan b. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengendalian gabungan pengamanan hutan d. Pembinaan penyidikan dan perlindungan hutan e. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan g. Pembinaan penyusunan rencana pengelolaan taman hutan raya h. Pengamanan dan pengawasan eks HPH/HPHTI i. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat j. Pembinaan dan pengendalian bahan baku industri dan produk industri primer kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan k. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan l. Koordinasi penggunaan dokumen hasil hutan m. Pembinaan dan pengendalian penertiban peredaran hasil hutan n. Pembinaan personil penyuluh kehutanan o. Fasilitasi penyuluhan kehutanan p. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat q. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 19. Gubernur Nusa Tenggara Timur a. Pemantauan pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan b. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan hutan c. Pelatihan personil pelaksana kesatuan pengelolaan hutan d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pembinaan dan pengendalian pengendalian kebakaran hutan dan lahan f. Fasilitasi pengumpulan data base pemanfaatan jasa lingkungan g. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi h. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat i. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak j. Pemantauan penertiban penatausahaan hasil hutan k. Fasilitasi pemasaran hasil hutan l. Pembinaan personil penyuluh kehutanan m. Fasilitasi penyuluhan kehutanan n. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat o. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 20. Gubernur Kalimantan Barat a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pemantauan penyelesaian kasus tindak pidana kehutanan e. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan f. Fasilitasi pengelolaan kawasan konservasi g. Koordinasi penyiapan areal dan unit kelola usaha pemanfaatan hasil hutan kayu h. Pengawasan dan pengamanan eks HPH/HPHTI i. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari j. Fasilitasi operasionalisasi surat izin pengelolaan hutan produksi lestari k. Pembinaan penilaian usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman l. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat m. Pembinaan dan pengembangan lokasi hutan tanaman rakyat n. Pembinaan dan pemantauan penggunaan bahan baku industri kayu dan produk industri primer hasil hutan kayu o. Pemantauan dan pengendalian industri primer hasil hutan kayu q. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak r. Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil hutan s. Pembinaan personil penyuluh kehutanan t. Fasilitasi penyuluhan kehutanan u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 21. Gubernur Kalimantan Selatan a. Pemantauan perubahan kawasan hutan b. Fasilitasi penyusunan rencana pengaturan hasil hutan c. Penyuluhan penanggulangan pencurian kayu d. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan e. Pelatihan personil pengamanan hutan f. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan g. Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi lainnya dan taman buru h. Pembinaan pengelolaan hutan lindung i. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu j. Pembinaan dan pengembangan pemanfaatan hasil hutan kayu k. Pengendalian produksi hutan alam l. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari m. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat n. Pembinaan pelaksanaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman o. Pelatihan pelaksanaan hutan tanaman rakyat p. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi r. Fasilitasi pembangunan model rehabilitasi hutan alam s. Pemantauan dan pengendalian industri pengolahan hasil hutan kayu t. Pemantauan dan evaluasi bahan baku dan produk industri hasil hutan u. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan v. Pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan w. Pemantauan dan pengendalian penatausahaan penerimaan negara bukan pajak x. Pembinaan personil penerimaan negara bukan pajak y. Pemantauan produksi dan peredaran hasil hutan z. Pemantauan dan pengendalian industri primer hasil hutan kayu aa. Pembinaan personil penyuluh kehutanan bb. Fasilitasi penyuluhan kehutanan cc. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dd. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 22. Gubernur Kalimantan Tengah a. Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya hutan b. Pemantauan perubahan kawasan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Fasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan hutan e. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Pembinaan dan pengendalian pemadaman kebakaran hutan g. Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan h. Pembinaan kelembagaan pengendalian kebakaran hutan i. Pembinaan pengelolaan hutan lindung j. Fasillitasi perencanaan dan pengendalian pengelolaan kawasan konservasi k. Pembinaan dan pengendalian pemanfaatan hasil hutan kayu l. Pengamanan eks HPH/HPHTI m. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu n. Pemantauan produksi dan penggunaan peralatan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu o. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari p. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan produksi lestari q. Pelatihan pelaksanaan hutan tanaman rakyat r. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat s. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat t. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri primer hasil hutan u. Fasilitasi restrukturisasi industri kehutanan v. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan w. Pemantauan penermaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak x. Pembinaan dan penertiban penatausahaan hasil hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan y. Pembinaan personil penyuluh kehutanan z. Fasilitasi penyuluhan kehutanan aa. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat bb. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 23. Gubernur Kalimantan Timur a. Pemantauan rekonstruksi dan orientasi batas kawasan hutan b. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan lindung d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pemantauan penanganan kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan g. Fasillitasi pengelolaan taman hutan raya h. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak/izin i. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu j. Pemantauan produksi dan peralatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu k. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari l. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan produksi lestari m. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi q. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat r. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat s. Pelatihan usaha hutan tanaman rakyat t. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak u. Pembinaan personil pelaksana penatausahaan penerimaan negara bukan pajak v. Pembinaan peredaran hasil hutan w. Pembinaan personil penyuluh kehutanan x. Fasilitasi penyuluhan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan y. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat z. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 24. Gubernur Sulawesi Selatan a. Pemantauan penyelesaian tata batas b. Pemantauan dokumen tata batas kawasan hutan c. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pemantauan penanganan kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan g. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan lindung h. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi i. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat j. Pembinaan dan pengendalian bahan baku industri dan produk industri primer hasil hutan k. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan l. Pembinaan penatausahaan hasil hutan m. Pembinaan personil penyuluh kehutanan n. Fasilitasi penyuluhan kehutanan o. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat p. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 25. Gubernur Sulawesi Tengah a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Fasilitasi pembuatan peta digital c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pemantauan penanganan kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan e. Penyuluhan kebakaran hutan f. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan lindung g. Fasilitasi pengelolaan taman hutan raya h. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak/izin Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan i. Koordinasi dan pemantauan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu j. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu k. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari l. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan produksi lestari m. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi n. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan o. Pembinaan dan pemantauan evaluasi bahan baku dan produk industri primer hasil hutan p. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha industri primer hasil hutan q. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak r. Pembinaan personil penyuluh kehutanan s. Fasilitasi penyuluhan kehutanan t. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat u. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 26. Gubernur Sulawesi Utara a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas kawasan hutan c. Fasilitasi pengelolaan hutan mangrove d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pemantauan penanganan kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan g. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan lindung h. Fasilitasi penyusunan rencana operasional pengelolaan kawasan konservasi i. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak/izin j. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan k. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan l. Pembinaan pengelolaan hutan produksi lestari m. Fasilitasi operasionalisasi sistem manajemen informasi pengelolaan hutan produksi lestari n. Pemantauan rencana pemenuhan bahan baku dan produk industri primer kehutanan o. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat p. Pelatihan pelaksanaan usaha hutan tanaman rakyat q. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat r. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri primer kehutanan s. Fasilitasi restrukturisasi industri primer hasil hutan t. Pembinaan industri hasil hutan kayu u. Pembinaan penatausahaan hasil hutan v. Pembinaan personil penyuluh kehutanan w. Fasilitasi penyuluhan kehutanan x. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat y. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 27. Gubernur Gorontalo a. Pembinaan pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan b. Fasilitasi penyusunan rancang bangun kesatuan pengelolaan hutan c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan e. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan lindung f. Fasilitasi penyusunan program dan rencana kerja pengelolaan kawasan konservasi g. Koordinasi dan pemantauan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu h. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan i. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi j. Pembinaan rencana kerja unit kelola usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu k. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan l. Pembinaan dan pengendalian bahan baku industri primer kehutanan m. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari pada n. Pemantauan rencana pemenuhan bahan baku industri dan produk industri primer kehutanan o. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan p. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan q. Pemantauan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak r. Pembinaan peredaran hasil hutan s. Pembinaan personil penyuluh kehutanan t. Fasilitasi penyuluhan kehutanan u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 28. Gubernur Sulawesi Tenggara a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Sinkronisasi kawasan hutan dengan RTRWP c. Sosialisasi batas kawasan hutan d. Sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan e. Koordinasi penyusunan neraca sumberdaya hutan f. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan g. Pemantauan penanganan kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan h. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan i. Fasilitasi pengelolaan taman hutan raya j. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan produksi yang belum dibebani hak/izin k. Pemantauan perizinan usaha pemungutan hasil hutan kayu l. Pemantauan produksi hasil hutan m. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan n. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan o. Pembinaan dan pengembangan hutan tanaman rakyat p. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat q. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu r. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan s. Pemantauan, evaluasi dan pembinaan kinerja industri primer hasil hutan t. Pembinaan dan pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan u. Pemantauan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak v. Pembinaan personil penataan hasil hutan w. Pembinaan penatausahaan hasil hutan x. Pembinaan personil penyuluh kehutanan y. Fasilitasi penyuluhan kehutanan z. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat aa. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 29. Gubernur Sulawesi Barat a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas c. Pemantauan perubahan kawasan hutan d. Pemantauan dan evaluasi penggunaan kawasan hutan e. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan hutan f. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan g. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan dan lahan h. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan hutan lindung i. Koordinasi pemantauan usulan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu j. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu k. Pengawasan dan pengamanan areal eks HPH/HPHTI l. Pemantauan produksi hasil hutan m. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan n. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan produksi lestari o. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat p. Fasilitasi pembangunan hutan tanaman rakyat q. Pembinaan dan pengendalian industri primer hasil hutan kayu r. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri hasil hutan s. Pembinaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak t. Pembinaan peredaran hasil hutan z. Pembinaan personil penyuluh kehutanan aa. Fasilitasi penyuluhan kehutanan bb. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat cc. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 30. Gubernur Maluku a. Pemantauan permasalahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumentasi tata batas kawasan hutan c. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan d. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan e. Pembinaan dan pengendalian kebakaran hutan f. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan hutan lindung g. Pemantauan produksi hasil hutan h. Pemantauan penggunaan peralatan pemanfaatan hutan i. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari j. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan produksi lestari k. Fasilitasi kelembagaan usaha masyarakat sekitar hutan produksi l. Pembinaan dan pengembangan tanaman rakyat m. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat n. Pelatihan bagi peserta hutan tanaman rakyat o. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan p. Pengendalian perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang diterbitkan Kabupaten/Kota q. Fasilitasi kelembagaan dan investasi usaha pemanfaatan hasil hutan kayu r. Pemantauan penatausahaan penerimaan negara bukan s. Pembinaan dan pengendalian hasil hutan t. Pembinaan industri primer hasil hutan kayu u. Pembinaan personil penyuluh kehutanan v. Fasilitasi penyuluhan kehutanan w. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat x. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 31. Gubernur Maluku Utara a. Pemantauan masalah kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas c. Fasilitasi pembentukan kesatuan pengelolaan hutan d. Pembinaan dan pengendalian operasi pengamanan hutan e. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan f. Fasilitasi pengumpulan data dalam pengelolaan hutan lindung g. Pembinaan dan pengendalian penanggulangan kebakaran hutan h. Pemantauan produksi hasil hutan dan penggunaan peralatan i. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari j. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan produksi lestari k. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi l. Pembinaan dan pengendalian rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu m. Pembinaan dan pengembangan calon lokasi hutan tanaman rakyat n. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat o. Pembinaan dan pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan kayu p. Fasilitasi restrukturisasi industri primer kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan q. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak r. Pembinaan penatausahaan hasil hutan s. Pembinaan personil penyuluh kehutanan t. Fasilitasi penyuluhan kehutanan u. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat v. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan 32. Gubernur Papua a. Pemantauan masalah kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas c. Pembinaan dan pengendalian pengamanan hutan d. Pemantauan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan kehutanan e. Pembinaan dan pengendalian pemadaman kebakaran hutan f. Pembinaan pengelolaan kawasan konservasi g. Pemantauan lokasi areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu h. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari i. Fasilitasi operasionalisasi sistem informasi manajemen pengelolaan hutan alam produksi lestari j. Pemantauan penyelesaian kasus pelanggaran pemanfaatan hutan dan an konflik sosial k. Fasilitasi peningkatan usaha masyarakat sekitar hutan produksi l. Sosialisasi pembangunan hutan tanaman rakyat m. Pengawasan dan pengendalian lokasi izin industri primer hasil hutan kayu n. Pembinaan dan pengendalian bahan baku dan produk industri hasil hutan o. Pembinaan personil penyuluh kehutanan p. Fasilitasi penyuluhan kehutanan q. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat r. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 33 Gubernur Papua Barat a. Pemantauan perubahan kawasan hutan b. Pemantauan dokumen tata batas c. Fasilitasi pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan d. Fasilitasi penyusunan rancang bangun pembangunan KPH Model e. Pembinaan dan pengendalian operasi pengamanan hutan f. Fasilitasi pembentukan organisasi pengendali kebakaran hutan g. Fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan lindung h. Pembinaan pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari i. Pembinaan produksi industri primer hasil hutan kayu j. Pemantauan penerimaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak k. Pemantauan peredaran hasil hutan l. Pembinaan personil penyuluh kehutanan m. Fasilitasi penyuluhan kehutanan n. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat o. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H.M.S. K A B A N
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id