Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, dan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada gubernur. (4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan. (5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan, apabila : a. Urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak dapat dilanjutkan karena Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagai dimaksud Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id