Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
Koreksi Anda
