Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran karya rekam yang diproduksi Kementerian Kehutanan untuk:
a. Perpustakaan Nasional, Pusat Hubungan Masyarakat, dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Biro Umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis.
(2) Penyaluran karya rekam yang diproduksi untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Produksi masing-masing.
Koreksi Anda
