Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran karya rekam yang diproduksi Kementerian Kehutanan untuk: a. Perpustakaan Nasional, Pusat Hubungan Masyarakat, dan Perpustakaan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan oleh Biro Umum; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis. (2) Penyaluran karya rekam yang diproduksi untuk pihak lain dilaksanakan oleh Unit Kerja Produksi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id