Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Produksi dan penggandaan karya rekam yang diproduksi Kementerian Kehutanan dengan dana pemerintah dilaksanakan oleh unit kerja produksi dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada.
(2) Produksi dan penggandaan karya rekam dengan dana non Pemerintah dilaksanakan oleh unit kerja produksi dan harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
