Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Film produksi Kementerian Kehutanan dapat berupa:
a. Film dokumenter, dirancang berdasarkan kebutuhan yang nyata dari aparatur kehutanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Film ceritera, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk memberikan tambahan pengetahuan pada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil Kementerian Kehutanan;
c. Filler, dirancang berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan bidang kehutanan bagi masyarakat.
(2) Film produksi Kementerian Kehutanan dibuat secara berkualitas, bermanfaat dan beridentitas.
Koreksi Anda
