Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Karya cetak lainnya dalam bentuk surat kabar, peta, brosur dan sejenisnya yang diterbitkan, wajib diserahkan ke Biro Umum sebanyak 3 (tiga) buah paling lambat 3 bulan setelah diterbitkan.
Koreksi Anda
