Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencetakan dan Penggandaan buletin terbitan Kementerian Kehutanan dengan: a. dana pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada; b. dana non Pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dan harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id