Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pencetakan dan Penggandaan buletin terbitan Kementerian Kehutanan dengan:
a. dana pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada;
b. dana non Pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dan harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
