Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan dan penggandaan majalah terbitan Kementerian Kehutanan dengan dana pemerintah dilaksanakan oleh Unit Kerja Penerbit dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada. (2) Pencetakan dan penggandaan majalah terbitan Kementerian Kehutanan dengan dana non Pemerintah harus dengan Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id