Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan dan penggandaan buku terbitan Kementerian Kehutanan dengan dana pemerintah dilaksanakan oleh unit kerja pemilik konsep (penerbit) dalam jumlah tertentu berdasarkan rencana yang sudah ada. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencetakan dan penggandaan buku terbitan Kementerian Kehutanan dengan dana non Pemerintah harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda