Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, buletin, surat kabar, peta, brosur dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi keperluan Kementerian Kehutanan dan umum.
2. Karya Rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, keping Compact Disc dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi Kementerian Kehutanan dan umum.
3. Buku Dalam Arti Luas adalah semua tulisan dan gambar yang ditulis dan dilukis di atas lembaran kertas dengan bentuk dijilid muka belakangnya dengan kulit, kain, karton, kertas atau plastik.
4. Majalah adalah segala jenis penerbitan berkala yang memuat informasi padat tentang berbagai hal yang diperlukan oleh pihak yang berkepentingan.
5. Buletin adalah bacaan yang diterbitkan secara berkala oleh suatu organisasi untuk para anggotanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Surat Kabar adalah terbitan yang diterbitkan setiap hari dalam waktu tetap/periodik berisikan berbagai macam bidang (universal) dan aktual.
7. Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan ataupun sebagian permukaan bumi baik laut maupun darat dengan skala ukuran tertentu.
8. Brosur adalah terbitan yang mengandung informasi tertentu yang bersifat aktual.
9. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan atau lainnya.
10. Film Ceritera adalah film yang dibuat sebagai tontonan dengan penekanan pada segi ceritera dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar.
11. Film Dokumenter adalah film yang dibuat untuk mendokumentasikan, merekam dan menampilkan kembali fakta keberhasilan pembangunan kehutanan.
12. Filler adalah tayangan singkat yang berisi himbauan atau ajakan kepada masyarakat.
13. Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam yang disusun menurut sistem tertentu.
14. Koleksi adalah kumpulan bahan pustaka baik tercetak maupun terekam yang disimpan dan dikelola oleh Perpustakaan Kementerian Kehutanan.
15. Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
16. Perancangan adalah penyusunan kerangka umum penerbitan karya cetak dan karya rekam.
17. Penyaluran adalah penyerahan dan/atau penyampaian karya cetak dan atau karya rekam dari unit kerja penerbit/unit kerja produksi dan atau unit penggandaan kepada Pengguna.
18. Pengendalian adalah pengawasan atas kemajuan pengelolaan karya cetak dan karya rekam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di Ibukota Negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah negara Republik INDONESIA.
20. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berkedudukan di Ibukota Provinsi yang diberikan tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.
21. Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah yang selanjutnya disingkat PDII adalah satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) yang berkedudukan di Ibukota Negara, yang bertugas menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan seluruh terbitan berkala dan berseri yang diterbitkan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
22. Perpustakaan Kementerian Kehutanan adalah perpustakaan khusus instansi pemerintah yang bertugas mengelola karya tulis, karya cetak dan karya rekam secara profesional berdasarkan sistem yang baku untuk mendukung kelancaran/keberhasilan pencapaian visi, misi dan tujuan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
