Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biaya pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Kehutanan dibebankan pada Anggaran Kementerian Kehutanan dan/atau anggaran non Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
