Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan Kementerian Kehutanan yang berlaku; (2) Pimpinan Unit Eselon I bertanggung jawab terhadap pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan/diproduksi. (3) Dalam rangka pengendalian dan pengawasan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan pemantauan dan penilaian oleh Sekretariat Jenderal dibantu oleh Tim Karya Cetak dan Karya Rekam Kementerian Kehutanan;
Koreksi Anda