Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
