Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya wajib disesuaikan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id