Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
Teks Saat Ini
Instansi/unit/pihak yang membidangi rencana dibidang kehutanan wajib menyusun rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
