Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam:
a. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
c. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
d. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
e. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor;
dan/atau
f. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
