Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam: a. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan; b. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); c. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan; d. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan; e. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor; dan/atau f. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda