Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA (RENJA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 704
Koreksi Anda
