Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA (RENJA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 704
Koreksi Anda