Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA (RENJA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Renja Tahun 2011 mengacu pada Renja Unit Kerja Eselon I-nya.
Koreksi Anda