Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P. 4/MENHUT-II/2009 TENTANG PENYELESAIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI SEMENTARA
Teks Saat Ini
1. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara yang selanjutnya disebut HPHTI-S adalah hak sementara yang diberikan kepada perusahaan swasta dan atau perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Tanaman Industri, baik Pola Transmigrasi maupun swasta murni.
2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
