Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan pengelolaan hutan desa dibebankan kepada Kas Desa.
(2) Pembiayaan untuk fasilitasi, pembinaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Hutan Desa dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
