Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan pengelolaan hutan desa dibebankan kepada Kas Desa. (2) Pembiayaan untuk fasilitasi, pembinaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Hutan Desa dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id