Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan hutan desa, dan/atau perbaikan terhadap kebijakan hutan desa.
Koreksi Anda