Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan hutan desa, dan/atau perbaikan terhadap kebijakan hutan desa.
Koreksi Anda
