Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2) Pembinaan dan Pengendalian oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan hutan desa yang dilaksanakan Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota;
b. Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan hutan desa yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
(3) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hutan desa yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin:
a. Menteri, menyusun pedoman pengelolaan hutan desa, monitoring, dan evaluasi;
b. Gubernur, memberikan bimbingan, arahan dan supervisi, monitoring, dan evaluasi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pelatihan, monitoring, dan evaluasi.
Koreksi Anda
