Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaaan hutan desa yang efektif sesuai tujuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian: a. pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. monitoring; dan/atau b. evaluasi.
Koreksi Anda