Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaaan hutan desa yang efektif sesuai tujuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian:
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. monitoring; dan/atau
b. evaluasi.
Koreksi Anda
