Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTHD disahkan oleh Bupati/Walikota yang dapat didelegasikan kepada Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/kota. (2) Lembaga Desa menyampaikan RTHD yang telah disahkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id