Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RTHD disahkan oleh Bupati/Walikota yang dapat didelegasikan kepada Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/kota.
(2) Lembaga Desa menyampaikan RTHD yang telah disahkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
