Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari RKHD yang memuat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dan target-target yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan. RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana yang meliputi: a. rencana tata batas areal kerja; b. rencana penanaman; c. rencana pemeliharaan; d. rencana pemanfaatan; dan e. rencana perlindungan.
Koreksi Anda