Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RTHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari RKHD yang memuat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dan target-target yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan.
RTHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana yang meliputi:
a. rencana tata batas areal kerja;
b. rencana penanaman;
c. rencana pemeliharaan;
d. rencana pemanfaatan; dan
e. rencana perlindungan.
Koreksi Anda
