Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKHD dapat direvisi oleh Lembaga Desa berdasarkan hasil musyawarah. (2) RKHD hasil revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disahkan oleh Gubernur dan disampaikan kepada Menteri, dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda