Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RKHD disahkan oleh Gubernur yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
(2) Lembaga Desa menyampaikan RKHD yang telah disahkan Gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
