Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKHD meliputi aspek-aspek : a. Kelola kawasan; b. Kelola kelembagaan; c. Kelola usaha; dan d. Kelola sumberdaya manusia. (2) RKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh lembaga desa yang dilakukan secara partisipatif dalam satu kesatuan hak pengelolaan hutan desa.
Koreksi Anda