Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) RKHD meliputi aspek-aspek :
a. Kelola kawasan;
b. Kelola kelembagaan;
c. Kelola usaha; dan
d. Kelola sumberdaya manusia.
(2) RKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh lembaga desa yang dilakukan secara partisipatif dalam satu kesatuan hak pengelolaan hutan desa.
Koreksi Anda
